Unggah Konten Manipulasi AI di Media Sosial, Pria di Cimahi Terancam 12 Tahun Penjara

    Unggah Konten Manipulasi AI di Media Sosial, Pria di Cimahi Terancam 12 Tahun Penjara

    Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana identity theft dan manipulasi data elektronik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). 

    Tersangka berinisial FG (38), seorang karyawan swasta, ditangkap di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

    Kronologi Kejadian dan Pengungkapan
    Aksi pemalsuan data ini terungkap setelah pelapor berinisial FSS menemukan postingan video mencurigakan saat membuka aplikasi TikTok pada Minggu, 3 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB. 

    Video rekayasa AI tersebut diunggah oleh akun @talentastudio.id (yang juga terhubung ke Instagram @talentastudio.id) dengan memuat konten visual hasil manipulasi.

    Merasa dirugikan, FSS melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian pada 4 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/1494/VIII/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Di hari yang sama, Ditressiber Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/152/VIII/RES.2.5./2026/Ditressiber) dan langsung melakukan penelusuran digital.

    Petualangan FG berakhir saat tim penyidik menyergapnya di Cimahi Tengah beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id, akun Gmail Saweria, serta satu unit CPU warna hitam.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi kejahatan siber yang memanipulasi data publik.

    "Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah - olah merupakan data otentik dan benar adanya. Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut jika berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan, " ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026)

    Atas perbuatannya, tersangka FG dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 242 KUHPidana. FG kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

    Bandung, 6 Juli 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian...

    Artikel Berikutnya

    Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BRI BO Serang Sosialisasikan BRIGuna Purna kepada PP Polri dan Dian Kemala Banten
    BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan
    Polres Ciamis Dukung Swasembada Jagung, Kapolres Panen Jagung Kwartal III di Pamarican
    POLRI SIAPKAN 140 PERSONEL DVI, 13 KELUARGA KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8 DIAMBIL SAMPEL DNA
    Polsek Cihaurbeuti Hadir di Depan Sekolah, Jaga Keselamatan Pelajar dan Kelancaran Lalu Lintas

    Ikuti Kami