Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI,  Pelaku Cari Engagement dan Finansial

    Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI,  Pelaku Cari Engagement dan Finansial

    Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi membongkar kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang memanfaatkan rekayasa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). 

    Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/1498/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Agustus 2026.

    Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka. Tersangka utama yakni AYP (49), seorang karyawan swasta yang berperan memanipulasi konten visual/lama menggunakan AI serta mengunggah narasi provokatif di media sosial. 

    Sementara tersangka kedua, AF (40), ditangkap karena turut memprovokasi publik dengan menyebarkan komentar-komentar bernada hasutan di unggahan tersebut.

    Pengungkapan kasus yang berlokasi di Jl. Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini mengungkap adanya motif ekonomi di balik aksi para pelaku. 

    AYP sengaja memicu kegaduhan demi mendulang engagement atau interaksi tinggi yang kemudian dimanfaatkan untuk mengumpulkan dana masyarakat melalui platform fintech.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami alur transaksi keuangan yang digunakan tersangka.

    "Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan ke penyedia jasa keuangan yang dipakai oleh pelaku dalam pengumpulan dana tersebut, " ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

    Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bundel tangkapan layar akun media sosial, 1 unit ponsel Samsung S25FE warna silver, dan 1 unit ponsel OPPO F11 warna biru.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 243 hingga Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

    Bandung, 6 Juli 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar Tindak Penyalahgunaan AI untuk...

    Artikel Berikutnya

    Unggah Konten Manipulasi AI di Media Sosial,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Sinergi, BRI BO Serang dan Kanwil DJKN Banten Dorong Kolaborasi Layanan Perbankan
    BRI BO Serang Sosialisasikan BRIGuna Purna kepada PP Polri dan Dian Kemala Banten
    BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan
    Polres Ciamis Dukung Swasembada Jagung, Kapolres Panen Jagung Kwartal III di Pamarican
    POLRI SIAPKAN 140 PERSONEL DVI, 13 KELUARGA KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8 DIAMBIL SAMPEL DNA

    Ikuti Kami