Toni Absen ; Ririn Tak Berkutik Dihantam Bukti DNA, Kuasa Hukum Pengganti Akui Tugas  Berat

    Toni Absen ; Ririn Tak Berkutik Dihantam Bukti DNA, Kuasa Hukum Pengganti Akui Tugas  Berat

    Persidangan kasus pembunuhan "Paoman Indramayu" memasuki babak krusial, Dalam Sidang Lanjutan ke-17 yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/6/2026),

    kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin yang di wakili oleh jeri di karenakan Toni tidak hadir menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebenaran materiil yang sesungguhnya di situasi yang sudah bisa di prediksi oleh jeri,  Perkara yang terdaftar dengan Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Indramayu dengan agenda pembacaan bukti forensik dan persiapan tuntutan.

    Pengacara Terdakwa , "Tugas Saya Berat Mengungkap Kebenaran Materiil"
    Dinamika menarik terjadi di kursi pembela terdakwa Ririn Rifanto, Lantaran Penasihat Hukum utama, Toni, berhalangan hadir, posisi pembelaan di persidangan diambil alih oleh kuasa hukum pengganti, Jeri.

    Menyadari tensi persidangan yang semakin tinggi menjelang agenda tuntutan, Jeri memberikan pernyataan tegas terkait posisi hukum kliennya. Ia maju demi keadilan yang objektif. "Tugas saya berat dalam melanjutkan proses hukum ini dan mengungkap kebenaran materiil perkara, " ujar Jeri saat di wawancarai awak media.

    Ririn Bantah Rekaman CCTV, JPU Sodorkan Bukti DNA dan Ririn tidak bisa berkutik, Ketegangan di ruang sidang memuncak saat JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Berdasarkan hasil uji ilmiah tersebut, bercak darah yang ditemukan di TKP dinyatakan identik dengan DNA korban, almarhum Budi.

    Meski JPU menyodorkan bukti ilmiah yang kuat, terdakwa Ririn Rifanto melalui kuasa hukumnya menyangkal "Bahwa di CCTV itu bukan dia (saya), " cetus Ririn membantah rekaman kamera pengawas yang diputar di persidangan.

    Sementara itu, kondisi berbeda ditunjukkan oleh terdakwa lain dalam berkas terpisah (Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm), Priyo Bagus Setiawan Bin (Alm) Murjono, Priyo memilih sikap kooperatif dengan tetap konsisten membenarkan seluruh kesaksian saksi serta alat bukti yang diajukan oleh JPU sejak awal persidangan.

    Menuju Sidang Tuntutan Ketua FRIC DPW Jawa Barat yang mengawal langsung jalannya persidangan menyatakan bahwa kasus ini telah mendekati titik penentuan.
    Ketua FRIC DPW Jabar, Widaningsih, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau persidangan ini hingga inkrah demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Indramayu.

    Majelis Hakim telah mengetuk palu menutup persidangan hari ini dan dijadwalkan akan menggelar sidang kelanjutan pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 13.00 WIB, Agenda sidang besok akan menjadi sangat menentukan, yaitu Pembuktian Bahan Baru sekaligus Pembacaan Tuntutan Pidana oleh JPU yang akan menjadi dasar yuridis bagi hakim sebelum menjatuhkan vonis.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Ciamis Cetak Sejarah, Duet Bersama...

    Artikel Berikutnya

    *Ririn Tak Berkutik Diterjang Bukti DNA,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Kegiatan Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak
    BRI BO BSD Hadir di FLOII EXPO 2026, Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha di Ekosistem Tanaman Hias
    BRI BO Ciputat Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan Insan BRILiaN
    Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali
    Babinsa Koramil 1317/Banjarsari Hadiri Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2027 di Desa Sindanghayu

    Ikuti Kami