Tak Bisa Mengelak! Kesesuaian Bukti Forensik Gilas Skenario dan Bantahan Ririn serta Kuasa Hukumnya

    Tak Bisa Mengelak! Kesesuaian Bukti Forensik Gilas Skenario dan Bantahan Ririn serta Kuasa Hukumnya

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan persidangan kasus pembunuhan berdarah di Paoman, Indramayu. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh narasi dan bantahan yang dibangun oleh terdakwa, Ririn, telah runtuh di hadapan majelis hakim berkat kekuatan alat bukti.

    Kombes Pol. Hendra memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan seluruh alat bukti yang sah, kuat, dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) ke dalam ruang sidang, Hasil kajian mendalam dari tim INAFIS dan para ahli dinilai menjadi pukulan telak yang mematahkan argumen sepihak dari terdakwa.

    "Semua alat bukti sudah dihadirkan di ruang sidang oleh JPU. Poin-poin penting terkait bukti tersebut telah mematahkan narasi 'katanya' dari Ririn, " ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dengan tegas, Soroti Jejak Digital dan Palu Godam
    Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra membedah sejumlah fakta persidangan krusial yang dinilai sangat menyudutkan posisi terdakwa. Beberapa poin bukti otentik yang disorot meliputi:
    * Rekaman CCTV yang sempat dibantah oleh Ririn.
    * Temuan sidik jari di lokasi kejadian perkara (TKP).
    * Hasil ekstraksi data (cellebrite) pada SIM card milik terdakwa.
    * Keberadaan senjata tumpul berupa palu godam.
    * Rekam jejak digital berupa riwayat pencarian (search history) di ponsel milik Ririn.

    Menurut Hendra, kombinasi temuan barang bukti fisik dan digital tersebut tidak lazim bagi masyarakat umum dan menjadi petunjuk yang sangat kuat dalam mengarah kepada pelaku.

    "Perkara CCTV yang dibantah oleh Ririn, sidik jari, cellebrite SIM card, fakta palu godam, sampai riwayat pencarian di HP milik Ririn itu terasa tidak lazim, Bahkan, semua itu mengarah sebagai petunjuk yang sangat sensitif, " ungkap Kombes Pol. Hendra, Senin (8/6/2026)

    Menutup pernyataannya, Kabid Humas Polda Jabar mengisyaratkan bahwa ruang bagi terdakwa untuk mengelak sudah tertutup rapat oleh fakta hukum yang ada.

    Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan yang kini sedang menguji fakta-fakta ilmiah, bukan opini atau pembelaan tanpa dasar,
    Melalui kekuatan alat bukti digital dan forensik Polri ini, Polda Jabar optimis keadilan hukum bagi korban dapat ditegakkan dengan setimpal.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polri Perkuat Pengamanan Objek Vital, Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pamarican Kawal Bantuan Pangan 2026:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Kegiatan Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak
    BRI BO BSD Hadir di FLOII EXPO 2026, Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha di Ekosistem Tanaman Hias
    BRI BO Ciputat Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan Insan BRILiaN
    Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali
    Babinsa Koramil 1317/Banjarsari Hadiri Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2027 di Desa Sindanghayu

    Ikuti Kami