Polsek Lakbok Ingatkan Warga Tidak Beraktivitas Apapun di Sekitar Bantaran Jalur Kereta Api

    Polsek Lakbok Ingatkan Warga Tidak Beraktivitas Apapun di Sekitar Bantaran Jalur Kereta Api

    CIAMIS ~ Polres Ciamis Polda Jabar meminta masyarakat tidak melakukan aktifitas di area jalur Kereta Api. Selain membahayakan, juga dapat mengganggu kelancaran kereta api. Himbauan kepada masyarakat terus disampaikan, baik itu saat sapa warga hingga pemasangan spanduk himbauan larangan beraktifitas di sekitar jalur kereta api.

    Himbauan ini disampaikan oleh seluruh Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Terutama para Garda Terdepan Polri yang selalu senantiasa hadir ditengah masyarakat untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktifitas disekitar bantalan rel kereta api. 

    Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar. Terlihat anggota Bhabinkamtibmas Desa Cintaratu melakukan pemasangan baliho larangan bermain layang-layang didekat atau sekitar jalur kereta api. Pemasangan ini dilakukan di wilayah Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026).

    "Aktivitas masyarakat di sekitar jalur lintasan kereta api dilarang, terutama permainan layangan. Karena layang-layang dapat mengganggu aktivitas perjalanan kereta api, terlebih bisa membahayakan masyarakat, " ujar Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lakbok Iptu Tri Widiyanto di sela aktivitasnya.

    Kapolsek Lakbok mengatakan, bermain layangan disekitar jalur kereta api selain membahayakan diri pribadi juga membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya. Karena benang yang melintang bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas.

    "Selain imbauan untuk tidak bermain layang-layang di area terlarang itu, pihaknya juga meminta masyarakat tidak beraktifitas di kawasan yang sama apalagi sampai masuk ke jalur kereta api. Semua larangan itu dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional kereta api. Semua larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional Kereta Api, " tuturnya.

    *Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Mobil Damkar Dikerahkan, Kodim 0613/Ciamis...

    Artikel Berikutnya

    Cipkon Kamtibmas, Polres Ciamis Siagakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Prabowo, Terorisme Ekologi, dan Tobat Ekologi 
    Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Kegiatan Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak
    BRI BO BSD Hadir di FLOII EXPO 2026, Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha di Ekosistem Tanaman Hias
    BRI BO Ciputat Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan Insan BRILiaN
    Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali

    Ikuti Kami