Polda Jabar Selamatkan Potensi Sumber Daya Lobster dari Perdagangan Ilegal

    Polda Jabar Selamatkan Potensi Sumber Daya Lobster dari Perdagangan Ilegal

    Bandung – Upaya penyelamatan sumber daya kelautan kembali dilakukan Polda Jawa Barat. Melalui Ditreskrimsus, aparat berhasil mengungkap praktik peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di Kabupaten Pangandaran yang diduga dilakukan oleh empat orang.  

    Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan aparat hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Para tersangka diketahui melakukan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran benih bening lobster tanpa mengantongi izin usaha yang dipersyaratkan.  

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber daya laut merupakan tanggung jawab bersama.

    “Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya melindungi keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga sumber daya perikanan Indonesia agar tetap lestari, ” kata Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (12/6/2026)

    Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

    Bandung 26 Juni 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80: Jenderal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Abdullah Rasyid: Prabowo, Terorisme Ekologi, dan Tobat Ekologi 
    Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Kegiatan Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak
    BRI BO BSD Hadir di FLOII EXPO 2026, Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha di Ekosistem Tanaman Hias
    BRI BO Ciputat Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan Insan BRILiaN
    Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali

    Ikuti Kami