Minta Hakim Bertindak Objektif, Kuasa Hukum Priyo Berharap Vonis Pertimbangkan LPSK Agar Hukuman Adil Sesuai Perbuatan

    Minta Hakim Bertindak Objektif, Kuasa Hukum Priyo Berharap Vonis Pertimbangkan LPSK Agar Hukuman Adil Sesuai Perbuatan

    INDRAMAYU – 10/06/2026 - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi ditunda. Persidangan yang berlangsung hari ini akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 17 Juni mendatang.

    Penundaan ini terjadi karena pihak JPU memerlukan waktu untuk menyelaraskan berkas tuntutan Priyo dengan agenda persidangan terdakwa lain, yakni Ririn, Jaksa menilai adanya keterkaitan erat dalam pemidanaan di antara kedua terdakwa yang menjadi dasar krusial dalam menentukan bobot tuntutan hukum bagi Priyo.

    Menanggapi penundaan tersebut, Ruslandi selaku Kuasa Hukum Priyo menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan JPU secara objektif demi terpenuhinya asas keadilan yang selaras bagi kedua belah pihak.

    "Kami menerima keputusan JPU untuk menunda tuntutan ini demi kebutuhan keselarasan kedua terdakwa, " tegas Ruslandi dalam keterangannya pasca-sidang.

    Hakim harus Pertimbangkan Status LPSK

    Meski memaklumi penundaan dari sisi jaksa, Ruslandi memberikan penekanan keras terkait putusan akhir dari Majelis Hakim nantinya, Ia menyarankan agar dalam vonis nanti, Majelis Hakim secara serius mempertimbangkan rekomendasi atau keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ruslandi menilai posisi hukum Priyo harus dilihat secara objektif dan proporsional, serta tidak bisa disamakan begitu saja dengan aktor utama dalam pusaran kasus Paoman ini.

    "Kami berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara ini nantinya benar-benar menjadikan rekomendasi LPSK sebagai pertimbangan utama, Tujuannya jelas, agar terdakwa Priyo mendapatkan hukuman yang proporsional sesuai porsi perbuatannya, dan sangat dimungkinkan tidak disamakan dengan pelaku utama, " ujar Ruslandi dengan nada tegas.

    Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan pengawalan dari tim hukum guna memastikan hak-hak terdakwa yang kooperatif tetap terpenuhi secara hukum yang berlaku.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ciamis Hadiri Ziarah Makam Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pamarican Kawal Bantuan Pangan 2026:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Dialogis, Jaga Keamanan Objek Vital
    Patroli Mobile Sasar Permukiman dan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas di Karawaci
    Jaga Jakarta+, Polsek Teluknaga Gelar Razia dan Patroli Dini Hari Antisipasi Tawuran hingga 3C
    Polsek Panjalu Tingkatkan Patroli Biru, Antisipasi C3, Premanisme dan Geng Motor
    Polsek Cimaragas Perkuat KRYD, Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas

    Ikuti Kami